Logo Dinas

DINAS PERTANIAN,PANGAN, DAN PERIKANAN
KABUPATEN KARANGASEM

URAIAN TUGAS

  • 1. Gambaran Umum Organisasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem berlokasi di Jalan Ngurah Rai No 61 Amlapura Kode Pos 80811 dengan nomor telepon (0363) 22940, website : pertanian.karangasemkab.go.id dan email : pertaniankarangasem @gmail.com. Sesuai dengan keputusan Mendagri No. 130-67 tahun 2000 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tipe A dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan Pangan serta bidang Kelautan dan Perikanan. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem saat ini dipimpin oleh Dr.Drs. I Made Sugiartha. M.Si Tugas dan fungsi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan berdasarkan Perbup Nomor 61 Tahun 2021 dijabarkan bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian, pangan kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dan menyelenggarakan fungsi : 1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 2. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengawasan penggunaan sarana pertanian. 3. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengelolaan sumber daya genetik (SDG) hewan dalam daerah kabupaten. 4. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam daerah kabupaten. 5. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengawasan obat hewan ditingkat pengecer. 6. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijaunya pakan ternak dalam daerah kabupaten. 7. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penyediaan benih/bibit ternak yang sumbernya dalam satu daerah provinsi lain. 8. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengembangan prasarana pertanian. 9. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak dalam daerah kabupaten. 10. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengembangan lahan penggembalan umum. 11. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam daerah kabupaten. 12. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengawasan pasokan hewan dan produk hewan ke daerah kabupaten serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari daerah kabupaten. 13. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam daerah kabupaten. 14. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner. 15. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten. 16. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten. 17. Fasilitasi rekomendasi penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitasi pemeliharaan hean/rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan 18. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penerbitan izin usaha pengecer (took,retail, subdistributor) obat hewan. 19. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah kabupaten. 20. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. 21. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengelolaan cadangan pangan kabupaten. 22. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. 23. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. 24. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan. 25. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi penanganan kerawanan pangan kabupaten. 26. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup daerah kabupaten. 27. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar. 28. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten. 29. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) 30. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan penerbitan izin usaha perikanan (IUP) di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten. 31. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan. 32. Perumusan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan. 33. Monitoring evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja dinas dan 34. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. Nilai-Nilai Organisasi Nilai-nilai organisasi dapat dilihat dalam Keputusan Bupati Karangasem Nomor 516/HK/2018 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari harus berdasarkan nilai – nilai dasar yaitu : 1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. 3. Semangat nasionalisme. 4. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. 5. Ketaatan terhadap hokum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 6. Penghormatan terhadap hak azasi manusia. 7. Tidak diskriminatif. 8. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. 9. Semangat jiwa korps. Dalam Keputusan Bupati tersebut diuraikan juga aturan perilaku Pegawai Negeri Sipil diantaranya: A. Etika dalam bernegara 1. Setiap pegawai wajib melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Selalu berusaha untuk memahami, menghayati serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. b. Selalu berusaha untuk memperdalam pengetahuan tentang Haluan Negara, Kebijakan Pemerintah, dan rencana-rencana Pemerintah dalam pelaksanaan tugas. 2. Setiap Pegawai wajib mengangkat harkat dan martabat Bangsa dan Negara. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai selalu menjungjung tinggi kehormatan Negara dan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan diri sendiri, orang lain atau golongan. 3. Setiap pegawai wajib menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai dalam pelaksanakan tugasnya selalu berupaya bersikap dan bertindak : a. Menjungjung tinggi tegaknya NKRI. b. Tidak membeda-bedakan golongan dan SARA. c. Netral yakni tidak terlibat dalam politik praktis. 4. Setiap pegawai wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai harus : a. Mentaati segala peraturan yang berlaku, yaitu memandang dan menyelesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. b. Berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku senantiasa ditaati dan dilaksanakan. 5. Setiap pegawai wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Selalu menghindarkan diri dari kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas. b. Selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pegawai Negeri Sipil. 6. Setiap pegawai wajib tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kewajiban dan program pemerintah. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Selalu tanggap terhadap kepentingan Bangsa dan Negara. b. Bersikap dan bertindak transparan. c. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Menggunakan daya dan upaya yang maksimal agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian Negara. e. Berupaya menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang tersedia sehingga hasil kerja dapat bermanfaat secara optimal. 7. Setiap pegawai wajib menggunakan atau mamanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efesien. Berdasarkan pedoman pelaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja (lampiran Peraturan Menpan Nomor PER/87/M.PAN/8/2005) pada intinya setiap pegawai melaksanakan etika dengan : a. Memanfaatkan sumber daya Negara untuk kepentingan dinas dan tidak untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau golongan. b. Berusaha mencari alternatif yang terbaik agar sumber daya Negara yang tersedia dapat menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Bangsa dan Negara. 8. Setiap pegawai wajib tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Dilarang menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. b. Wajib bekerja sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak menambah atau mengurangi fakta yang ada, yakni berdasarkan pada bukti-bukti yang sah, lengkap dan akurat. B. Etika dalam berorganisasi 1. Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Wajib memberi contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. b. Dilarang menerima dan/atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun dari dan/atau kepada pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung terkait penugasan tersebut. c. Dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pegawai Negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri. d. Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan perundang- undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. 2. Setiap pegawai wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai dilarang membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia jabatan/rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang tidak berhak berdasarkan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya tidak memberi jalan atau memberi kesempatan dengan dalih apapun kepada yang tidak berhak untuk mengetahui rahasia jabatan/rahasia Negara. 3. Setiap pegawai wajib melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : a. Melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, termasuk mengikuti kegiatan lain yang diwajibkan oleh lembaga. b. Dilarang meninggalkan tugas, kecuali dengan alasan yang jelas dan dengan ijin atasan yang berwenang. c. Dilarang menunda-nunda tugas, kecuali dengan alasan yang jelas dan dengan iin atasan yang berwenang. d. Wajib mengenakan/memakai tanda pengenal dalam jam dinas/kerja. e. Wajib mematuhi/mentaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. 4. Setiap pegawai wajib membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi. Untuk melaksanakan etika ini, maka setiap pegawai wajib : a. Menciptakan dan memteilihara suasana yang baik dan kondusif. b. Membangun semangat kerja dan menggunakan waktu kerja yang efektif. c. Menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan baik. d. Menggunakan, memelihara barang-barang dinas sebaik-baiknya sesuai 5. Setiap pegawai wajib menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Dapat berkomuniksi secara persuasive dengan unit kerja lain dan dapat dilakukan dengan cara menarik simapati sehingga tugas dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. b. Bersedia/berkemauan untuk meyakinkan mengenai arti penting tugas yang akan dilaksanakan dengan tetap menghargai tugas rutin unit kerja lain. c. Bersedia/berkemauan untuk mengerti kesibukan unit kerja lain, namun tetap memperhatikan kelancaran dan ketepatan tugas yang diembannya. d. Bersedia/berkemauan untuk membina kerjasama yang sehat dengan unit kerja lain demi kelancaran tugas. e. Dilarang memberikan perintah-perintah untuk kepentingan pribadi kepada unit kerja lain. f. Wajib memperlakukan pihak/unit kerja lain sebagai subyek dan bukan obyek, yaitu mempercayai dan menghargai unit kerja lain. g. Wajib menghormati/menghargai senioritas dalam pengertian umur, pangkat dan jabatan unit kerja lain. 6. Setiap pegawai wajib memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Bersedia mempraktikkan pengetahuan dan pengalaman (baik pengalaman diri sendiri maupun pengalaman orang lain) untuk kelancaran tugas. b. Mampu menyusun perencanaan dan melaksanakannya dengan baik. c. Mampu menggunakan daya imajinasi dan keterampilan konseptual dalam melaksanakan tugas. 7. Setiap pegawai patuh dan taat terhadap standard operasional prosedur dan tata kerja. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). b. Wajib memperhatikan kriteria dan kebijakan-kebijakan yang resmi. c. Wajib menggunakan waktu secara efektif. d. Dilarang mempersulit proses pelayanan yang akan diberikan. 8. Setiap pegawai wajib mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai wajib : a. Dapat memformulasikan beberapa kemungkinan jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi. b. Wajib mengambil keputusan berdasarkan fakta dan pertimbangan profesional (atas dasar pemikiran yang logis dan konseptual). 9. Setiap pegawai wajib berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : a. Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan penuh minat/perhatian terhadap pekerjaannya. b. Mempunyai inisiatif dan memiliki kemampuan keras untuk belajar dan memotivasi diri secara terus menerus untuk selalu berkarya. C. Etika dalam bermasyarakat 1. Setiap pegawai wajib mewujudkan pola hidup sederhana. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : a. Sebaiknya tidak menggunakan kendaraan mewah. b. Dapat menjaga dirinya dan keluarganya dalam hidup sehari-hari agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat. c. Dilarang menggunakan lebih dari satu fasilitas jabatan yang sejenis, anatara lain berupa kendaraan dinas dan perumahan dinas. 2. Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan. a. Dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari harus selalu rendah hati (tidak sombong), tenggang rasa dan tidak merendahkan pihak lain atau masyarakat. b. Menggunakan gaya bicara yang wajar, tidak berbelit-belit dan menguasai pokok permasalahan. c. Menggunakan nada suara yang wajar, sopan, dan tidak membentak-bentak ataupun dibuat-buat. 3. Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif. Untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : a. Wajib memberikan informasi mengenai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan transparan.